Jaksa Agung: Barang Sitaan First Travel Harusnya Dibagikan ke Korban

20 Februari 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui usai menghadiri acara Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Rabu (20/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui usai menghadiri acara Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Rabu (20/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo rupanya tidak sepaham jika aset sitaan kasus First Travel ditetapkan sebagai barang rampasan negara. Sebab, menurutnya, seharusnya aset-aset itu dikembalikan kepada para korban.
ADVERTISEMENT
"Pemahaman kami dan mereka berbeda, barang sitaan eks barang bukti First Travel itu menurut pemahaman kami dikembalikan kepada korban, tapi pengadilan ternyata dinyatakan rampasan negara," ujar Prasetyo usai mengadiri acara Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2).
Prasetyo menyebut, pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan itu. Namun, hasilnya, aset-aset First Travel tetap dinyatakan sebagai barang sitaan negara.
"Ya karena keputusannya begitu, semua pihak harus menghormati. Kami sudah ajukan kasasi khusus untuk barang bukti, ternyata putusannya sama. Ya sudah," ucapnya.
Suasana acara Serah Terima Barang Rampasan Negara KPK di Gedung C1, Jakarta, Rabu (20/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim untuk mengembalikan aset First Travel untuk mengganti kerugian materiil dan nonmateriil para korban. Prasetyo juga mengungkapkan, pemanfaatan aset sitaan setelah ditetapkan sebagai barang rampasan negara pun belum jelas.
ADVERTISEMENT
"Nanti tentu proses seperti barang rampasan lain, apakah lelang atau PSP penetapan status penggunaan negara dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Tentu kita lihat dulu, kalau sudah inkrah baru bisa eksekusi," jelas Prasetyo.
Dalam kasus ini, bos First Travel pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida Hasibuan, ditetapkan sebagai terdakwa.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasangan ini diganjar hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.