Jaksa Agung Malaysia Pastikan Banding Kasus Adelina

12 Mei 2019 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri (kanan) saat bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri (kanan) saat bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung Malaysia Tommy Thomas memastikan mengajukan banding atas vonis bebas seorang majikan atas kematian Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia. Kepastian ini disampaikan Thomas ketika bertemu Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan Republik yang diterima kumparan, Minggu (12/5), Hanif melakukan kunjungan kerja ke Malaysia pada Kamis hingga Sabtu lalu. Dalam kunjungan tersebut, dia bertemu dengan Tommy untuk menyampaikan protes keras persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali.
“Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang,” kata Tommy kepada Menteri Hanif di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya, Malaysia.
Pada 18 April lalu, Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan M.A.S Ambika dari dakwaan pembunuhan Adelina, pekerja migran asal NTT.
Sidang majikan Adelina Lisao. Foto: Antara/Agus Setiawan
Adelina diselamatkan dari rumah Ambika dalam keadaan mengenaskan pada Februari 2018. Tidak hanya dianiaya, Adelina juga dibiarkan tidur di teras bersama anjing. Adelina meninggal dunia pada 11 Februari 2018 karena luka-lukanya.
ADVERTISEMENT
Tommy mengatakan Kejaksaan Agung Malaysia akan melakukan banding dengan menggunakan dakwaan awal, yaitu pembunuhan. Tommy memastikan gugatan banding akan disertai bukti bukti yang lebih kuat, yang menunjukkan keterlibatan majikan atas kematian Adelina.
Baik Tommy dan Hanif sepakat harus ada efek jera bagi para majikan di Malaysia yang tidak memperlakukan pekerja migran Indonesia secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum. Mereka bersepakat untuk meningkatkan kerja sama perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di Malaysia.
“Protes sudah saya sampaikan sejak awal putusan kasus Adelina melalui perwakilan Indonesia dan jaringan Diaspora Indonesia di Malaysia. Alhamdulillah hari ini bisa sampaikan langsung dan mendapat respon positif,” kata Hanif.