Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Aset Supersemar

16 Juli 2018 12:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi III dan Jaksa Agung RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi III dan Jaksa Agung RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus Yayasan Supersemar yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2017 tak kunjung usai. Beberapa aset yang dimiliki oleh yayasan yang dibentuk oleh Presiden ke-2 RI Soeharto belum juga dieksekusi oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Salah satu aset yang seharusnya dieksekusi adalah gedung perkantoran Granadi yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto, menyebut gedung itu merupakan gedung milik perusahaan dan Yayasan Supersemar hanya memiliki saham di sana. Dengan demikian, yang bisa dieksekusi adalah saham Yayasan Supersemar, bukan gedung tersebut.
Prasetyo meminta agar gedung Granadi secepatnya diserahkan kepada pemerintah karena gedung itu diatasnamakan milik Yayasan Supersemar.
"Itulah lihainya mereka. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan ya," kata Jaksa Agung di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
Prasetyo berharap, pihak yayasan bisa memenuhi putusan Mahkamah Agung terkait gugatan yang dimenangkan pemerintah.
"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya, mereka punya rekening di bank-bank itu yang sedang kita telusuri," lanjutnya.
Gedung Granadi sedang dalam proses apraisal atau proses penghitungan nilai jual bangunan oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan eksekusi kemudian menyesahkan kepada kejaksaan.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara setelah Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu lewat jalur perdata.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.
ADVERTISEMENT