Jaksa Agung: PK Baiq Nuril Tak Pengaruhi Eksekusi Kejaksaan

15 November 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril yang dihukum Mahkamah Agung selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan akibat pelanggaran UU ITE bermaksud mengajukan peninjauan kembali (PK). Jaksa Agung M Presetyo mengatakan, pengajuan PK tidak mempengaruhi eksekusi jaksa terhadap Baiq Nuril.
ADVERTISEMENT
Prasetyo belum mengetahui secara mendalam putusan MA itu, dia baru mendengar kasus dan berita tersebut dari media sosial.
"Saya baru ikuti itu di medsos saja. Tapi saya pikir itulah proses hukumnya seperti itu. Bahwa jaksa harus kasasi ketika putusan bebas itu harus dilakukan. Di situ kan maknanya untuk mencari keadilan dan kebenaran," kata Prasetyo saat dihubungi kumparan, Kamis (15/11). Seperti diketahui, di tingkat pengadilan negeri, Baiq Nuril bebas dari jeratan UU ITE. Jaksa kemudian kasasi dan Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
Terlepas dari pemberitaan Nuril merupakan korban pelecehan seksual, Prasetyo mengatakan, apa yang dilkukan jaksanya sudah benar. Seorang jaksa ketika mendapati putusan bebas di pengadilan tingkat, pertama maka ia harus mengajukan banding atau kasasi.
ADVERTISEMENT
"Yang diberitakan selama ini mungkin kan versinya si terpidana/terdakwa. Harus berimbang dong, enggak mungkin jaksa asal-asalan. Enggak mungkin hakim MA asal asalan juga dong. Eksekusinya seperti apa, kita lihat nanti," jelas Prasetyo.
Namun secara mendetail, Prasetyo tidak tahu kapan rencana eksekusi kejaksaan terhadap Nuril. Menurut Prasetyo, hal tersebut sudah menjadi bagian teknis yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
"Teknisnya di Kejaksaan setempat. Enggak ada urusasnnya dengan kita di sini. Tapi itu adalah bagian dari proses hukum di mana ketika beda pendapat bisa terjadi. Di PN diputus bersalah dihukum, di PT kemudian bebas, jaksa harus mengajukan kasasi, karena kalau tidak kan salah. Kita kan ingin menguji kebenaranannya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Meski saat ini Nuril sedang mengajukan PK terhadap putusan kasasi itu, proses PK tidak akan menangguhkan eksekusi putusan.
"PK tidak menangguhkan masa putusan. Kecuali hukuman mati, itu bisa ditangguhkan. Makanya kita masih nunggu laporan dari Kejaksaan NTB seperti apa," ungkap Prasetyo.
Baiq Nuril. (Foto: Facebook/Baiq Nuril Maknun)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril. (Foto: Facebook/Baiq Nuril Maknun)
Nuril adalah tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang merekam percakapan telepon antara dirinya dengan Muslim yang merupakan Kepala Sekolah di sana. Percakapan itu direkam oleh Nuril lantaran Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuan Muslim.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2012 silam. Namun, kasus mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
ADVERTISEMENT
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Hakim PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril sehingga jaksa mengajukan kasasi. Pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)