Jaksa Agung: Putusan Sita Aset First Travel Janggal

16 Juli 2018 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain menghukum para terdakwa kasus penipuan umroh First Travel, Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan menyita sejumlah aset milik First Travel. Namun, penyitaan ini dianggap janggal karena aset dimaksud milik jemaah.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung M Prasetyo mengamini kejanggalan putusan itu saat rapat dengan Komisi III DPR. Mulanya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Erwin Tobing mempertanyakan putusan vonis hakim yang meminta aset First Travel untuk disita oleh negara.
"Saya ingin tanya, bagaimana Jaksa Agung menyikapi keputusan ini? Putusan pengadilan ada tapi tidak jelas. Keputusannya disita oleh negara, menyita uang (atau) barang yang bukan milik negara tapi disita untuk negara, padahal itu (aset) milik masyarakat," tanya Erwin kepada Prasetyo di Gedung DPR Jakarta, Senin (16/7).
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis hakim saat memutus perkara First Travel memang janggal. Bahkan, Prasetyo menuding ada kesalahan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Prasetyo menyebut hal itu bukan karena kesalahan anak buahnya. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut telah menuntut secara maksimal.
"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai kesalahan putusan (hakim). Sebab JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan ke yang berhak (masyarakat)," tegas Prasetyo menjawab.
Gudang Koper dan Mukena First Travel (Foto: Instagram/@humaspoldametrojaya)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang Koper dan Mukena First Travel (Foto: Instagram/@humaspoldametrojaya)
Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan langkah banding terhadap putusan tersebut. Selain itu, Prasetyo juga memerintahkan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk kembali mengeksaminasi (mempelajari putusan) aset-aset First Travel untuk dihitung jumlahnya. Sehingga, perbedaan selisih aset-aset murni milik terdakwa dan milik masyarakat bisa dibedakan.
"Khususnya dengan barbuk (barang bukti), kita minta Jampidum melakukan eksaminasi yang disampaikan item-item yang selisih," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai opsi pailit, Prasetyo menilai, aset yang dimiliki First Travel masih belum bisa mengganti kerugian para jemaah. Pun demikian dengan pembagian aset First Travel, menurutnya juga perlu dibentuk tim verifikator tersendiri.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman selama 20 tahun penjara. Sedangkan Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First Travel, dihukum 18 tahun penjara. Hakim juga mengganjar Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat direktur keuangan, 15 tahun penjara.
Selain itu, hakim memutuskan sejumlah aset First Travel disita untuk negara. Putusan itu diambil karena adanya protes dari jemaah terkait dugaan jaksa tidak transparan soal aset.