news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Agung soal Kasus Century: Tinggal KPK Punya Bukti atau Tidak

18 April 2018 22:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus Bank Century kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo ikut angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia menilai bahwa saat ini bola ada di tangan KPK terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Jadi pulang kepada KPK ya. Semuanya bisa melihat juga gitu. Apalagi sudah ada keputusan dari pengadilan, keputusan praperadilan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jawa Barat, Rabu (18/4).
"Sekarang tinggal KPK, mereka punya bukti apa tidak," lanjut dia.
Menurut dia, hakim praperadilan hanya menegaskan kembali soal para pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Sebab para pihak itu sudah dituangkan dalam dakwaan hingga kemudian diputuskan dalam vonis hakim yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait putusan praperadilan itu yang sempat menjadi polemik, Prasetyo menilainya bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. "Seperti dulu kan, cakupan dari itu hanya berkaitan dengan masalah penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan. Sekarang penetapan tersangka pun bisa dipraperadilankan. Itu sudah berjalan," ucap Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyebut bahwa KPK tidak perlu khawatir dengan kemungkinan ada yang mengkaitkan penyidikan kasus ini dengan isu politik. Namun ia mengingatkan bahwa proses hukum yang dilakukan harus berdasarkan fakta yang ada.
"Makanya dalam proses penetapan itu ada tahapan-tahapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, nanti upaya hukum, kalau putusan dirasa tak adil. Itu bisa ajukan banding. Dianggap tak adil lagi, bisa kasasi, bahkan ada PK. PK lebih dari sekali. Jadi saya pikir tak perlu ada kekhawatiran," kata Prasetyo.