Jaksa Agung soal OTT Hakim PN Medan: Bukti KPK Kawal Kasus Kejaksaan

30 Agustus 2018 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8) lalu. Namun dari empat hakim tersebut, KPK hanya menetapkan hakim ad hoc tipikor Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan pengusaha Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M. Prasetyo mengapresiasi KPK yang berhasil mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan Tamin kepada hakim PN Medan.
Prasetyo menilai langkah itu membuktikan KPK mengawal proses hukum kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II yang tengah ditangani kejaksaan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Kejaksaan memberi apresiasi kepada KPK dalam kaitan penangkapan hakim di Medan. Dia (KPK) berarti mengawal proses hukum yang kami lakukan," ujar Prasetyo saat dihubungi kumparan, Kamis (30/8).
Adanya penangkapan itu, kata Prasetyo, membuktikan dugaan jaksa adanya upaya Tamin untuk lepas dari jeratan hukum dengan menyuap hakim.
"Tadinya itu sepertinya ada deal-deal untuk pembebasan makanya ada pemberian uang suap. Bagus ada KPK memberikan dukungan penuh sehingga ada hakim dan panitera ditangkap, itu kami syukuri," ucapnya.
Pengusaha asal Sumut, Tasmin Sukardi resmi ditahan KPK, Jakarta (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha asal Sumut, Tasmin Sukardi resmi ditahan KPK, Jakarta (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Prasetyo pun mengungkap sulitnya kejaksaan dalam menangani kasus ini. Sebab, Tamin Sukardi dinilai merupakan seorang pengusaha yang kebal hukum dan mafia lahan di Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
Sehingga, upaya jaksa untuk menyelamatkan aset negara yang diduga dikorupsi Tamin senilai Rp 132 miliar menjadi tidak sia-sia
"Iya dong (jaksa sudah maksimal), kami berusaha menyelamatkan aset negara. Memang si terdakwanya (Tamin) kan selama ini dianggap untouchable, orang yang tidak tersentuh hukum, mafia tanah di Sumut," jelasnya.
"Jadi kami berikan apresiasi kepada KPK yang mengawal proses hukum kasus Tamin Sukardi meskipun ada korban hakim dan panitera ditangkap (karena diduga) menerima suap," imbuhnya.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Terkait langkah selanjutnya terhadap vonis majelis hakim PN Medan yang menghukum Tamin selama 6 tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara, Prasetyo menyerahkan kepada kejaksaan setempat. Namun jika Tamin melakukan upaya banding, Prasetyo memastikan jaksa juga akan melakukan upaya serupa.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka (Tamin) banding kami banding. Kami ikuti langkah hukum mereka," tutup Prasetyo.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin.
Dalam perkara itu, Tamin telah divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Namun saat pembacaan putusan, hakim Merry menyatakan dissenting opinion terhadap vonis tersebut.
KPK telah menetapkan Merry dan Tamin sebagai tersangka dugaan suap bersama dengan Helpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Merry, Tamin, dan Helpandi telah ditahan oleh KPK, sedangkan Hadi hingga saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT