Jaksa Agung Tak Akan Beri Ampun untuk Anak Buahnya yang Kena OTT KPK

28 Juni 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terjerat KPK akan ditangani Kejaksaan Agung. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, tidak memberikan kelonggaran hukuman untuk anak buahnya yang diduga terlibat korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan tidak beri ampun," kata Prasetyo saat dihubungi Jumat (28/6).
Dua jaksa yang ditangkap KPK bernama Yuniar dan Yadi. Penangkapan mereka terkait dengan penanganan kasus tindak pidana umum.
Menurut Prasetyo, dua jaksa itu diduga menjadi korban penipuan. Hanya saja, dugaan itu dipastikannya tidak menghapus kesalahan mereka.
"Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu. Tapi ya salah mereka," sebut Prasetyo.
Kedua jaksa itu nantinya bakal menjalani proses hukum yang berlangsung di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Selain itu, jaksa yang bermasalah biasanya juga bakal menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).
Terkait penanganan pihak selain jaksa, Prasetyo pun menyerahkannya kepada pihak KPK. Namun ia tak menolak bila nantinya KPK menyerahkan seluruh pihak untuk ditangani oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Pihak luarnya ini akan kami lakukan pembahasan lagi apakah semuanya akan ditangani kejaksaan agar mudah dan cepat atau orang luar orang ditangani KPK, yang jaksa kami," ucap Prasetyo.