Jaksa Akan Cecar James Riady soal Cikal Bakal Proyek Meikarta

6 Februari 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady, Hadir Dalam Persidangan Dugaan Suap Proyek Meikarta. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady, Hadir Dalam Persidangan Dugaan Suap Proyek Meikarta. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO Lippo Group, James Riady, akan menjadi salah satu saksi dalam persidangan dugaan suap proyek Meikarta. Ia akan digali keterangannya mengenai sejumlah hal, termasuk proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
James bersaksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, karyawan Lippo Group, Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
CEO Lippo Group, James Riady. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Wayan Riyana, mengatakan, pihaknya akan menggali informasi dari James terkait cikal bakal pembentukan perusahaan yang menangani mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU adalah anak perusahaan Lippo Cikarang di bawah Lippo Group. “Mungkin kita perdalam tentang pembentukan MSU proyek Meikarta ini cikal bakalnya seperti gimana. Ada kaitan dengan beliau enggak dengan proyek Meikarta,” kata I Wayan kepada pewarta di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
Penuntut umum sempat mendapat konfirmasi bahwa James tidak dapat memenuhi panggilan. James sebelumnya juga sempat dipanggil pada Rabu (30/1), tetapi, ketika itu, ia tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Namun, pantauan kumparan, James sudah tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.40 WIB dan siap memberikan keterangan.
“Bahwa hari ini (James) tak hadir, merayakan imlek, nyatanya hari ini hadir. Sebelumnya tak ada konfirmasi hari ini, tapi nyatanya hadir,” kata Wayan.
Selain memanggil James, penuntut umum juga menghadirkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, untuk dikonfrontir dengan saksi lain, yakni Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Henry Lincoln. Pemilik dua nama terakhir sempat menyebut bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar terkait Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah keluar dari gedung KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Konfontir untuk Pak Iwa sudah kita jadwalkan jauh hari sebelumnya. Pak Iwa, Pak Waras, Solaeman, Bu Neneng kita hadirkan lagi dari Jakarta dengan Pak Henry Lincoln,” katanya. “Nanti setelah keterangan saksi yang belum ini kita konfrontir semua saksi terkait Pak Iwa,” lanjutnya. Dalam persidangan sebelumnya, penuntut umum menyatakan konfrontasi Iwa dengan saksi lain dalam persidangan sangat dibutuhkan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan keterangan Neneng Rahmi dan Henry yang menyebut Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam rangka bakal calon Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sebagai pihak diduga pemberi suap, yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Billy Sindoro ditahan KPK Foto: Dhemas Reviyanto/Antara
Sementara, sebagai pihak diduga penerima, yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
PT MSU diduga melicinkan perizinan dengan menyuap Neneng Hasanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah, ia diduga menerima Rp Rp 10,83 miliar.
Suasana di Megaproyek Meikarta. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Keterangan James dalam persidangan diibutuhkan untuk membuktikan dakwaan menyoal pertemuan Neneng Hasanah, James, dan Billy yang diduga membahas Meikarta. Merujuk dakwaan Billy, pertemuan tersebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng Hasanah.
Kendati Neneng Hasanah mengakui pertemuan itu, namun ia memastikan tak ada materi Meikarta yang dibahas. Dia menegaskan pembicaraan hanya seputar silaturahmi antar ketiganya.
Pernyataan Neneng juga diamini James saat diperika KPK beberapa waktu lalu. James menuturkan, pertemuan itu hanya sebatas menjenguk usai Neneng Hasanah melahirkan.
"Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja," ujar James saat itu.
ADVERTISEMENT