Jaksa Akan Hadirkan Nanik Deyang Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet

28 Februari 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet saat ingin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet saat ingin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, mantan jurkamnas BPN Prabowo-Sandi itu didakwa melanggar Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
"(Ratna) Termasuk juga dalam kualifikasi menyebarkan berita elektronik yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA," kata JPU Payaman usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (28/2).
Usai eksepsi, jaksa berencana menghadirkan sekitar 25 saksi. Salah satunya politikus Gerindra yang juga merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Naniek S Deyang Foto: Facebook Naniek S Deyang
"20 Saksi fakta, 5 saksi ahli, (termasuk) saksi yang meringankan. Ya, Nanik memang menjadi saksi dalam perkara," kata dia.
Dalam kasus ini, Nanik diketahui sebagai orang yang sempat melihat wajah Ratna yang lebam. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ratna disebut bertemu Nanik di Lapangan Polo, Hambalang, pada 2 Oktober 2018. Di sana, sambil menangis, Ratna bercerita bahwa ia sempat dipukuli orang di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
ADVERTISEMENT
Nanik juga merupakan orang yang menceritakan kronologi penganiayaan versi Ratna ke Ketum Gerindra Prabowo Subianto di hari yang sama. Dalam pertemuan yang diadakan di kediaman Ratna tersebut, Ratna hanya diam, sementara Nanik yang bercerita. Ia juga meminta izin agar dokumentasi pertemuan tersebut diunggah ke akun Facebooknya.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.