Jaksa Bantah Tudingan Jemaah soal Transparansi Aset First Travel

30 Mei 2018 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum membantah kecurigaan jemaah terkait masih adanya aset yang disembunyikan dalam kasus First Travel. Mengingat, total aset yang dijual hanya senilai Rp 25 miliar, jauh dibanding kerugian jemaah yang mencapai Rp 200 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Heri Jerman memastikan, seluruh aset First Travel yang berkaitan dengan kasus ini sudah dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan. Sehingga tidak ada lagi yang disembunyikan.
“Tidak ada. Coba tidak ada yang tidak dimasukkan dalam tuntutan, semua sesuai dengan sumpah,” ucap Heri di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sebelumnya, humas pengelola aset korban First Travel, Dewi meminta jaksa menjual semua aset milik First Travel sehingga kerugian Rp 200 miliar bisa dibayarkan. Surat pengajuan itu dikirim ke PN Depok pada 23 Mei 2018.
Dewi menyebut, seluruh aset First Travel sangat berarti bagi para jemaah yang dirugikan. Meskipun seluruh harta sudah dilelang, namun jika dikumpulkan, total harta yang terkumpul hanya senilai Rp 25 miliar. Padahal, kata Dewi, jemaah rugi Rp 200 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan transaksi dan penyerahan objek yang diperjualbelikan. "Sehingga aset benar-benar untuk jemaah, kami kira ada aset yang disembunyikan," tegasnya.
Selain itu, kata Dewi, jemaah juga meminta hakim agar memerintahkan eksekutor untuk kembali meneliti aliran dana di rekening bank yang disetor kepada para jemaah.
"Berapa besar pembayaran juga tidak diketahui. Hanya Andika yang bisa mencairkannya. Kami keberatan untuk pelimpahan aset. Kalau mencukupi kami akan kerja sama," tuturnya.
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Andika dan Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana selama 18 tahun dan 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar. Sedangkan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar. Hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka kerap membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan dan lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga kerap bolak-balik ke Eropa dengan menggunakan uang jemaah. Bahkan, bos First Travel sempat membeli restoran di London.