news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Beberkan Peran Ali Fahmi di Korupsi Bakamla

16 Agustus 2018 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Staf khusus atau narasumber bidang perencanaan dan anggaran di Bakamla, Ali Fahmi, diduga menjadi inisiator korupsi penambahan anggaran untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla tahun 2016. Ali Fahmi diduga menjadi makelar dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan anggota Komisi I DPR dari Golkar, Fayakhun Andriadi. Pada surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum membeberkan peran Ali Fahmi dalam kasus ini.
Jaksa memaparkan bahwa perkara ini bermula ketika Ali Fahmi bertemu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah di Kantor PT Merial Esa, Jalan Imam Bonjol No 16, Jakarta, pada Maret 2016. Ali Fahmi, dalam pertemuan itu, menawarkan kepada Fahmi untuk menggarap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
"Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk mendapatkan proyek yang akan diadakan di Bakamla dengan syarat harus mengikuti arahan dan petunjuk dari Ali Fahmi," kata jaksa Takdir saat membacakan dakwaan Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
Atas penawaran dari Ali Fahmi itu, Fahmi lantas menyatakan kesediaannya. Lalu, Ali Fahmi berjanji akan mengusahakan perusahaan Fahmi menang dalam tender proyek tersebut. Akan tetapi Fahmi harus memberikan fee 15 persen untuk Ali Fahmi.
"Ali Fahmi menjanjikan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak Bakamla untuk rencana pengadaan barang atau produk tersebut, serta meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai pagu proyek," ungkap jaksa.
Lalu, pada saat kunjungan anggota DPR Komisi I ke Bakamla pada April 2016, Ali Fahmi meminta bantuan kepada Fayakhun. Yakni untuk mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016. Ali Fahmi menjanjikan fee 6 persen kepada Fayakhun dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.
Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selanjutnya, giliran Fahmi yang melakukan komunikasi dengan Fayakhun. Fayakhun kemudian mengusahakan proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla. Dalam perjalanannya, Fayakhun akhirnya menagih kepada Fahmi terkait fee 7 persen. Fahmi selanjutnya memberikan fee kepada Fayakhun 927.756 dolar AS atau Rp 11.985.962.000 (dengan kurs Rp 13.150).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Fahmi telah menjadi terpidana. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Fayakhun masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Ali Fahmi sampai saat ini masih tidak diketahui keberadaannya atau buron.