Jaksa Beberkan Tarif Kencan Vanessa Angel: Rp 35 Juta

25 Maret 2019 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dua muncikari kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan pesohor Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Dua muncikari itu, Tentri Novanta dan Endang Suhartini didakwa melanggar UU ITE dan terancam enam tahun bui.
ADVERTISEMENT
"Melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (25/3).
Dalam persidangan itu, jaksa membeberkan tarif yang dibayar Rian Subroto, seorang pengusaha, untuk berkencan dengan Vanessa dan juga Avriellya. Tarifnya adalah Rp 80 juta untuk Vanessa. Namun, dalam dakwaan, disebutkan bahwa Vanessa menyepakati tarif dengan Endang sebesar Rp 35 juta. Adapun sebesar Rp 45 juta lainnya diduga merupakan fee untuk 4 muncikari.
Dua muncikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Bahwa untuk pekerjaan yang ditawarkan tersebut terdakwa (Endang) menjanjikan fee sebesar Rp 25 juta kepada saudari Vanessa Angel. Namun saudari Vanessa Angel meminta tambahan karena lokasi yang berada di luar kota (Surabaya)," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya terdakwa menaikkan menjadi Rp 35 juta, dan setelah keduanya sepakat lalu terdakwa meminta agar saudari Vanessa Angel datang ke Surabaya pada Senin tanggal 7 Januari 2019. Namun karena saudari Vanessa Angel juga ada pekerjaan di Surabaya Town Square sehingga saudari Vanessa Angel minta kepada terdakwa agar jadwalnya dimajukan pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019," ungkap jaksa.
Sementara untuk Avriellya, Rian membayar Rp 25 juta. Namun sebenarnya deal Avriellya dengan Tentri hanya Rp 15 juta.
"Avriellya Shaqqila menyetujui tawaran dari terdakwa (Tentri) tersebut dan disepakati dengan harga Rp 15 juta. Dan pembayaran dilakukan setelah Avriellya Shaqqila melakukan pekerjaan tersebut," ucap jaksa.