Jaksa: Hercules Ancam Petugas Keamanan dari Lahan yang Diambilnya

16 Januari 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hercules Rosario Marshal sempat mengancam petugas keamanan PT Nila Aman saat hendak mengambil alih tanah milik perusahaan tersebut. Adanya ancaman yang dilontarkan Hercules terungkap saat sidang kasus pengambilalihan lahan ilegal tanah PT Nila Aman berlangsung.
ADVERTISEMENT
Jaksa Anggia Yusran menyebut, saat mengancam petugas keamanan, Hercules mengklaim tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, bukan milik PT Nila Alam. Hercules, dikatakan jaksa, sempat mengaku tanah itu adalah milik Handy Musawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Jangan macam-macam ini tanah kami dan ada bukti putusan PK kalau mau jelas bos kalian suruh kemari,” ucap jaksa meniru penyataan Hercules di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (16/1).
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Akibat ancaman yang dilontarkan Hercules, sejumlah petugas keamanan PT Nila Alam merasa terancam. Mereka kemudian meninggalkan lahan yang seharusnya dijaga.
“Dikarenakan akan takut dan terancam oleh terdakwa dan orang-orang yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang banyak Saksi Suwito, Saksi Idha Anjar Rahmawati, dan Saksi Ipe Sukarmin pergi meninggalkan area pekarangan kantor PT Nila Alam,” kata jaksa Anggia.
ADVERTISEMENT
Setelah petugas keamanan tidak ada lagi di lahan yang diserobot, baru Hercules bersama orang yang dibawa memasang plang. Akses menuju lahan juga diblokir.
“Terdakwa dengan orang-orang suruhannya mengusai PT Nila Alam dengan cara menutup pintu bagian barat dengan tumpukan ban dan mendirikan pos-pos penjagaan di dalam area. Setalah itu tanah tersebut dijaga secara bergantian oleh orang-orang suruhan terdakwa,” ujar jaksa.
Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa Hercules dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan untuk orang lain, dan Pasal 167 KUHP tentang memaksa memasuki properti orang lain.