Jaksa: Hercules Paksa Masuk Lahan PT Nila Alam dengan Merusak Pintu

16 Januari 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hercules menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (16/1) dalam kasus pengambilalihan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut terungkap Hercules masuk secara paksa bersama anak buahnya serta Handy Musawan yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
“Terdakwa, Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo alias Bobi masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong,” ucap Jaksa Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jaksa menyebut masa Hercules berjumlah 60 orang tersebut membawa beberapa jenis senjata tajam. Menurut Jaksa, salah satu petugas PT Nila Alam sempat mencegah saat anak buah Hercules memasang plang klaim tanah.
“Dengan masa kurang lebih 60 orang dengan membawa parang, golok, linggis, cangkul serta membawa beberapa plang mendatangi tanah di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat di mana di atas tanah tersebut terdiri 8 ruko, 3 bangunan gudang, 1 kantor pemasaran,” terang Jaksa.
ADVERTISEMENT
“Keamanan PT Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang, namun saksi Fransisco Soare Rekardo alias Bobi mengancam dengan mengatakan ‘kalian tidak mengikuti kemauan Bobi, kalian akan kena imbasnya’,” tutup Jaksa.
Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak.