Jaksa Janggal dengan Alasan Setnov Batal Bersaksi di Sidang Bimanesh

20 April 2018 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tuntutan Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tuntutan Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto batal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan merintangi penyidikan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua DPR itu sedianya akan bersaksi untuk Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Menurut penuntut umum, Setnov enggan bersaksi dengan alasan sedang mempersiapkan duplik dalam persidangannya. Namun penuntut umum menilai alasan Setnov itu terkesan janggal. Sebab agenda persidangan Setnov tinggal mendengarkan vonis hakim pada hari Selasa, 24 April 2018.
Sidang Bimanes (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Bimanes (Foto: Mirsan/kumparan)
“Sebagaimana kita ketahui bahwa agenda putusan sudah disampaikan majelis hakim itu adalah putusan sehingga tidak ada lagi baik itu tanggapan JPU maupun penasihat hukum, itu semua sudah include agendanya adalah putusan. Sehingga kedua belah pihak tidak ada kesempatan lagi untuk menyampaikan tanggapan ataupun pembelaan,” kata jaksa Takdir Suhan di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).
“Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal,” sambung dia.
Menurut Takdir, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Setnov untuk bersaksi. “Bagaimana pun pemanggilan maksimal 3 kali. Kita tunggu dulu apakah pemanggilan kedua dan selanjutnya ada alasan-alasan yang tidak patut maka nanti sepenuhnya kita minta kebijakan majelis hakim untuk melakukan pemanggilan,” ujar Takdir.
ADVERTISEMENT
Persidangan Bimanesh ini kemudian ditunda oleh majelis hakim hingga tanggal 23 April 2018.