Jaksa Kasasi Kasus First Travel, Minta Aset Dikembalikan ke Jemaah

30 Agustus 2018 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Akibat vonis tersebut, keduanya tetap dihukum selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Tidak hanya itu, aset bos First Travel juga tetap disita negara sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan ia akan memerintahkan jaksa penuntut umum kasus First Travel untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bukan soal pidana penjara yang dipersoalkan kejaksaan, melainkan aset First Travel yang masih disita negara. Prasetyo ingin agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah.
"Kami akan kasasi karena kami ingin clear persoalannya. Ini kan pasti bukan aset negara, itu milik para korban (penipuan First Travel). Saya pikir JPU harus ajukan kasasi khusus berkaitan masalah ini, barang bukti (aset)," ujar Prasetyo saat dihubungi kumparan di Jakarta, Kamis (30/8).
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Prasetyo menegaskan, negara tidak ada kaitannya dengan aset First Travel. Sebab, negara tidak mengalami kerugian dalam kasus tersebut. Justru, kata dia, para calon jemaah yang dirugikan sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada mereka.
ADVERTISEMENT
"Yang punya (kepentingan) para pihak (jemaah) yang ditipu, pemerintah tidak ada kaitan apa-apa di situ," ucapnya.
Prasetyo juga menjawab terkait tudingan jumlah aset First Travel yang disita tidak sesuai. Terkait jumlah aset yang disita masih simpang siur, Prasetyo mengaku kejaksaan hanya menerima daftar aset First Travel yang disita dari Kepolisian.
Pengacara bos First Travel sebelumnya mengklaim jumlah aset kliennya yang disita sekitar Rp 300 miliar. Sedangkan menurut jaksa, jumlah aset yang disita hanya Rp 25 miliar.
Prasetyo membantah kejaksaan menyembunyikan aset milik bos First Travel tersebut. "Kami kan menerima saja, berkas kan dari polisi, yang menyita juga bukan kejaksaan, tapi polisi. Tidak ada (menyembunyikan aset), itu kan tuduhan pengacara (bos First Travel) saja, buktikan saja apa yang disembunyikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pengacara bos First Travel, Ronny Setiawan, mengaku juga akan melakukan upaya hukum kasasi. Menurut Ronny, Andika dan Anniesa ingin agar aset mereka yang disita negara dikembalikan untuk calon jemaah First Travel.
"Kami lebih ke asetnya, karena kalau pidananya Andika sendiri sudah pasrah. Intinya bagaimana aset itu jangan disita oleh negara, kalau bisa dikembalikan ke jemaah atau tetap untuk memberangkatkan jemaah," jelasnya.