Jaksa Keberatan Fredrich Hadirkan Advokat Sebagai Ahli di Persidangan

18 Mei 2018 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mengutarakan keberatan atas langkah terdakwa Fredrich Yunadi yang menghadirkan sejumlah ahli yang berprofesi sebagai advokat. Jaksa khawatir ahli yang dihadirkan itu memiliki konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi netralitas.
ADVERTISEMENT
"Kami keberatan karena terdakwa advokat, kami takut ada conflict of interest. Apalagi ahli Fauzie Hasibuan satu organisasi dengan terdakwa," ujar jaksa Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5).
Tiga saksi yang dihadirkan Fredrich yaitu Ahmad Yani selaku advokat dan mantan anggota Komisi III DPR, Fauzie Yusuf Hasibuan selaku dosen Universitas Jayabaya dan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), serta Yogi Fernando selaku dosen Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor.
Mendengar keberatan jaksa, Fredrich lantas memberikan responsnya. Ia merasa ahli yang dihadirkannya di persidangan merupakan seorang yang memiliki kapasitas dalam bidangnya masing-masing.
"Pertama kami sampaikan Ahmad Yani dari Komisi III, walaupun sekarang sudah keluar. Beliau yang buat UU dan mitra kerja KPK selama 5 tahun. Dia yang tahu betul UU KPK dan UU Tipikor. Kami ingin mengupas KPK, bagaimana kalau saya menemukan dugaan melakukan perbuatan hukum," tegas Fredrich.
ADVERTISEMENT
Sementara Fauzie yang merupakan Ketum Peradi disebutnya memiliki kapasitas untuk menyampaikan pandangan terkait imunitas advokat. Terlebih, kata dia, Fauzie juga membawahi majelis kehormatan Peradi dan guru besar.
"Lihat keahliannya. Memang beliau juga advokat. Apa enggak boleh jadi ahli kalau punya keahlian di bidang tertentu?" sambung Fredrich.
Sidang lanjutan Fredrich di Pengadilan Tipikor. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich di Pengadilan Tipikor. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Namun menurut jaksa, keberadaan Fauzie sebenarnya tak pantas. Sebab, saat ini Peradi masih melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich. Selain itu, Fredrich sendiri merupakan anggota dari Fauzie.
Mendengar pernyataan jaksa, Fredrich seakan meradang. Menurutnya jaksa tidak berhak membahas permasalahan etik yang saat ini tengah berjalan dalam internal Peradi.
"Kami keberatan atas penghinaan JPU yang mengatakan bahwa saat ini saya tengah dalam permasalahan etik, saya katakan, saya masih anggota resmi dari Peradi, dan permasalahan etik itu permasalahan internal saja," ucap Fredrich.
ADVERTISEMENT
Hakim ketua Syaifudin Zuhri kemudian melerai adu mulut antara Fredrich dan jaksa. Setelah bermusyawarah, majelis hakim pun memutuskan untuk tetap memeriksa ketiganya orang yang dihadirkan oleh Fredrich.
"Keberatan JPU kami catat, tapi semua akan kami periksa sebagai ahli dan akan kami sumpah," kata hakim Syaifudin Zuhri.