Jaksa Konfirmasi Ucapan Yusril soal Imunitas Kepala BPPN ke Boediono

19 Juli 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menampilkan notulensi rapat terbatas pembahasan Surat Keterangan Lunas Bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang digelar di Istana Negara pada Februari 2004. Salah satunya, adalah potongan notulensi mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Yusril dan beberapa pejabat lainnya saat itu memang menghadiri rapat tersebut. Beberapa di antaranya, adalah mantan Menko Ekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti, dan mantan Menteri Keuangan Boediono.
Jaksa pun mengonfirmasi notulensi itu ke Boediono. Inti dalam notulen itu, Yusril menyebutkan, seluruh pegawai hingga pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tak memiliki hak imunitas dan bisa dituntut pidana jika melakukan kekeliruan. Saat itu, Kepala BPPN dipimpin oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kini duduk di kursi terdakwa.
"Kalau itu dokumen Sekretariat Negara, ya (pernyataan) itu berarti benar," ujar Boediono, yang dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
Berikut keterangan Yusril saat rapat terbatas yang ditampilkan jaksa di persidangan:
Terima kasih ibu presiden (Megawati Soekarnoputri), pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar (eks Kapolri) bahwa tanggung jawab insitusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walapun indikasinya telah dibubarkan tapi yang kemudian menerima pelimpahan tugas-tugas yang penyerahan dari BPPN itu entah Departemen Keuangan atau mungkin juga dibentuk satu lembaga baru atau mungkin BUMN yang menangani aset-aset negara tetap, bahwa apa yang dilakukan oleh BPPN kemudian diserahkan kepada badan ini. Badan ini akan mengambil alih tanggung jawab segala gugatan perdata yang mungkin timbul terhadap BPPN yang dilakukan semasa keberadaan BPPN walaupun apa yang dilakukan oleh BPPN sah, mungkin itu dinyatakan secara eksplisit.
ADVERTISEMENT
Di likuidasi itu tetap akan melanjutkan tugas-tugas itu. Dan kemudian yang kedua, yang menyangkut masalah taunggung jawab pidana, sebenarnya yang kita tahu bahwa kepolisan maupun kejaksaan telah melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan, dan bahkan pemberkasan perkara, mungkin terhadap apa yang dilakukan oleh para pegawai dan para staf, mungkin juga para konsultan yang disewa oleh BPPN dan melibatkan juga beberapa staf dan beberapa pegawai BPPN, mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu, yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali.
Walapun kita tahu bahwa pembentukan BPPN itu sangat darurat dan punya kewenangan-kewenangan luar biasa, tapi tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN itu punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana ke pengadilan, itu saya kira penegasan itu penting, terima kasih.
Syafruddin Arsyad Temenggung kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syafruddin Arsyad Temenggung kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, Syafruddin selaku Kepala BPPN didakwa melakukan penghapusan piutang kepada salah satu obligor BLBI, yaitu Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Syafruddin tetap menerbitkan rekomendasi pemberian SKL untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk itu. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Yusril menjadi ketua tim penasihat hukum Syafruddin.