news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Meikarta, Rabu 8 Mei

7 Mei 2019 21:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yassin akan menjalani sidang lanjutan dugaan suap perizinan Meikarta di PN Bandung, Rabu (8/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
"Iya, besok tuntutan," kata jaksa I Wayan Riana saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Wayan menyebut dalam sidang itu pihaknya akan membacakan tuntutan untuk lima orang terdakwa, termasuk Neneng. Selain Neneng, terdakwa yang akan dituntut dalam sidang tersebut adalah Jamaludin selaku Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor selaku Kadis Damkar Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang PUPR Pemkab Bekasi.
"Semua tuntutan besok. Lima terdakwa, Neneng, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat, dan Neneng Rahmi Nurlaili," jelasnya.
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah Yassin bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap belasan miliar rupiah. Suap itu diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sundoro dan tiga anak buahnya untuk memuluskan perizinan pembangunan megablok Meikarta.
ADVERTISEMENT
Total suap yang diduga diterima oleh kelimanya diduga mencapai Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau setara dengan Rp 2.174.949.000 (kurs Rp 10.507). Khusus Neneng, ia diduga juga menerima suap senilai Rp 10.830.000.000.