Jaksa KPK Bersyukur Andi Narogong Terbuka dalam Kasus Korupsi e-KTP

7 Desember 2017 17:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK bersyukur dan mengapresiasi terbukanya Andi Narogong, terdakwa korupsi e-KTP yang membuka keterlibatan beberapa pihak di kasus tersebut. Terbukanya Andi Narogong membuat kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu semakin jelas.
ADVERTISEMENT
"Persidangan ini memberikan pelajaran dan hukuman dan beberapa kejadian, drama, dan statement dari beberapa pihak untuk mengaburkan fakta bahwa korupsi e-KTP benar-benar terjadi," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12).
Jaksa juga mengucapkan rasa terima kasihnya untuk Andi, karena telah ia kooperatif dalam memberikan keterangan. "Terdakwa patut diapresiasi karena terdakwa mau terbuka," ujar Wawan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi akhirnya buka suara soal keterlibatan Ketua DPR setya Novanto. Tak hanya itu, Andi juga membeberkan secara rinci pembagian uang yang dilakukannya untuk sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Andi sempat menyebut dirinya seolah menjadi tempat sampah.
ADVERTISEMENT
"Tuhan selalu memberikan rahmat-Nya dalam menunjukkan setiap kejahatan. Terus berjalan dan terang benderang. Alat bukti termasuk keterangan terdakwa, selalu menutup fakta. Tapi sekarang sukarela membuka fakta sebenarnya, tidak ingin dijadikan tong sampah," lanjut Wawan.
Setya Novanto dan Andi Narogong. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dan Andi Narogong. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelumnya, pihak KPK mengungkapkan bahwa Andi sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) pada September lalu. Adapun pengertian Justice Collaborator, adalah kerja sama antara saksi, pelaku dengan para penegak hukum untuk meringankan kasusnya.
Dengan pengajuannya sebagai JC, KPK juga menyebut akan mempertimbangkan untuk menerima permohonan Andi. "Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, pertimbangan itu akan dimasukan ke dalam surat tuntutan KPK.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada saat pemeriksaan terdakwa, Andi mengungkap sejumlah hal terkait kasus e-KTP. Termasuk di antaranya sejumlah peran dari Ketua DPR Setya Novanto. Ia membeberkan sejumlah pertemuan dengan Setya Novanto, termasuk pemberian jam tangan Richard Mille.