Jaksa KPK Hadirkan Setya Novanto di Sidang Dugaan Suap Idrus Marham

19 Februari 2019 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan eks Ketua DPR Setya Novanto dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Saksinya Pak Setya Novanto dan Pak Johannes Budisutrisno Kotjo. Infonya kedua saksi sudah hadir," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat dikonfirmasi pada Selasa (19/1).
Ini adalah kali ketiga Setnov dihadirkan dalam persidangan kasus PLTU Riau-1. Ia sebelumnya pernah bersaksi dalam kasus yang sama ketika Kotjo dan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar, Eni Maulani Saragih, duduk sebagai terdakwa.
Kali ini Setnov bersaksi untuk Idrus yang merupakan mantan Sekjennya di Golkar.
Nama Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi ini termuat dalam dakwaan Kotjo dan Eni.
Mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mendengarkan keterangan saksi pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra
Setnov menjadi orang yang mempertemukan Kotjo yang merupakan penyuap dalam kasus ini dengan Eni Saragih. Setnov disebut menjadi orang yang menginstruksikan Eni untuk mengawal Kotjo agar mendapatkan proyek itu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Setnov disebut akan mendapatkan fee proyek itu sebesar USD 6 juta dari Kotjo. Namun, Setnov dalam persidangan sebelumnya mengaku tidak tahu hal tersebut.
Setnov juga membantah telah memerintahkan Eni membantu Kotjo dalam mengawal proyek Kotjo.
Bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, usai melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara Kotjo menjadi pihak yang disebut meminta bantuan Setnov agar bisa diberikan jalan untuk bisa berkoordinasi dengan PLN terkait proyek PLTU Riau-1. Setnov lantas mengarahkan Kotjo untuk berkoordinasi dengan Eni.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Kotjo. Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.