Jaksa KPK Putar Rekaman di Sidang Lucas, Singgung Nama James Riady

17 Januari 2019 23:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady memenuhi panggilan KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady memenuhi panggilan KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum memutar rekaman sadapan dalam sidang lanjutan perkara menghalangi penyidikan KPK dengan terdakwa Lucas. Dalam rekaman itu, nama CEO Lippo Group James Riady sempat disebut.
ADVERTISEMENT
Awalnya, penuntut umum mengkonfirmasi soal sosok James Riady kepada Eddy Sindoro yang duduk sebagai saksi dalam persidangan itu. Eddy Sindoro yang juga eks Presiden Komisaris Lippo Group itu mengaku mengenal James Riady.
"Saya kenal Pak James sebagai Presdir Lippo Bank, saya salah satu karyawannya," ujar Eddy dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/1).
Setelah pertanyaan itu, penuntut umum KPK kemudian memutarkan rekaman yang diduga percakapan antara Eddy Sindoro dan Lucas. Dalam kasus ini, Lucas duduk sebagai terdakwa karena diduga menghalangi penyidikan KPK lantaran membantu Eddy Sindoro kabur dari proses hukum di KPK.
"Ini dua pembicaraan majelis. Ini pembicaraan menurut kami adalah terdakwa (Lucas)dengan Eddy Sindoro," kata jaksa.
Eddy Sindoro bersaksi untuk terdakwa Lucas. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro bersaksi untuk terdakwa Lucas. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan )
Rekaman kemudian diputar oleh jaksa KPK. Selain itu, jaksa juga menampilkan transkip percakapan. Beberapa kali rekaman sempat diputar dan berhenti untuk dikonfirmasi kepada Eddy terkait pembicaraan dan suaranya, akan tetapi Eddy mengaku tidak ingat suara tersebut.
ADVERTISEMENT
Suara 1 (Diduga Lucas): "Ini yang paling gampang lah. Kalo saya bisa kasih you gitu loh. Tanpa pergi dan (suara tidak jelas). Satu di daerah Amerika Lain juga ada satu. Besok baru saya dapat ..."
Suara 2 (Diduga Eddy): "He-eh"
"Pak Eddy kenal suara suara itu?" tanya jaksa kepada Eddy.
"Saya enggak kenal," jawab Eddy.
"Kalau Pak Lucas manggil saudara apa?" tanya jaksa kembali
"Ed, atau Pak Eddy," jawab Eddy.
(rekaman dilanjutkan)
Suara 2: "Kalau saya pulang saja dihadepin?"
Suara 1: "ee.. saya tidak bisa jawab Pak Eddy, damages-nya besar sekali Pak Eddy. Kalau you pulang bisa saja kita hadapi, kan belum tentu salah juga kan, tapi damages-nya besar, akan ribet pasti James Riady ikut terbawa-bawa terus, jadi rame, tambah rame, ngerti Pak Eddy?"
ADVERTISEMENT
Suara 2: "Saya mau pancing itu Pak Y"
Suara 1: "Pak Zul sebenarnya. Pak James. Pak Eddy mau pulang itu ke mana tahu nggak (suara tidak jelas) pak Eddy mau pulang? Mau hadapi? Macam mana itu ha-ha,"
Suara 2: "Iya"
Suara 1: "Tahu nggak (suara tidak jelas)"
Suara 2: "Saya sounding aja, boleh aja"
Suara 1: "Ya paling gitu sebentar. Pak James ini keadaan saat ini. Eddy mau pulang dan Eddy mau hadapin (suara tidak jelas) what do you think? Gitu loh"
Suara 2: "Iya"
Suara 1: 'Soalnya you mau buat praperadilan pasti you dengar. Dia mau tahu jawabannya apa"
Suara 2: "Iya"
+++
Suara 2: "Jadi sekarang praperadilan udah nggak bisa ya?"
ADVERTISEMENT
Suara 1: "Iya ndak ndak, ndak usah dulu bicara prapid dulu sekarang sudah tidak ada jalan prapid sekarang. Pak Eddy saya sudah cek, nggak ada yang berani itu, terus terang ini unfair punya treatment. You diperlakukan sangat tidak adil kan,"
Suara 2: "Iya"
Suara 1: "Saya sudah kasih tau James Riady"
Suara 2: "Kapan?"
Suara 1: "Saya udah SMS dia"
Suara 2: "Pada saat itu? Hari itu?"
Suara 1: "Iya iya saya kasih tahu dia, (suara tidak terdengar) iya kan. Saya nggak kasih tahu Lisa, saya langsung ke James Riady. Tidak boleh putus asa Pak Eddy"
Penuntut umum kemudian mengkonfirmasi mengenai suara tersebut kepada Eddy. Namun, Eddy mengaku lupa. Kendati dia mengakui pernah diambil contoh suara ketika diperiksa oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Enggak ingat suaranya," ujar dia.
Pihak pengacara Lucas sempat menyampaikan keberatan karena jaksa terus bertanya atas rekaman pertanyaan yang diduga Lucas dan Eddy tersebut. Sebab, pengacara berpendapat Eddy sudah tidak mengenali suara rekaman tersebut.
Atas hal itu, hakim kemudian meminta pengacara dan jaksa menyampaikan kesimpulannya masing-masing atas rekamam tersebut, kemudian nantinya majelis hakim yang memutuskan rekaman tersebut benar atau tidak.