Jaksa KPK: Sebagai Bupati, Tasdi Tidak Boleh Terima Uang

23 Januari 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1). (Foto:  Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua pembelaan yang dibacakan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dan Kuasa Hukumnya. Lembaga anti rasuah ini tetap pada tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menyebut ada sikap inkonsistensi yang terlihat antara nota pledoi yang dibacakan Tasdi dan Kuasa Hukumnya.
"Di satu sisi, Pak Tasdi mengakui. Di penutup pledoi, beliau menyampaikan menyesal dan tak akan mengulang. Sementara tim PH di situ, dakwaan jaksa sebagaimana dalam tuntutan dibantah dengan alasan dalil-dalilnya," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1).
"Walaupun, kembali lagi di penutup juga (Tim PH) tetap meminta supaya hakim memutus hukuman seadil-adilnya. Bahwa Pak Tasdi walaupun dikatakan bersalah menerima, tapi pada intinya tetap meminta untuk dibebaskan. Jadi kami anggap ada inkonsistensi penyampaian pledoi," sambung Takdir.
Mengenai bantahan yang disampaikan pihak Tasdi, soal terdakwa pernah memperingatkan Hadi Iswanto agar tak lagi menemui dan menerima uang dari Ardirawinata Nababan, Takdir menyebut itu hanya sebagai alasan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK dalam hal ini memandang Tasdi tetap terlibat, sebab sesaat sebelum terciduk OTT KPK, Hadi Iswanto buru-buru menghampiri Tasdi untuk memberikan uang yang baru saja diterimanya dari Nababan.
"Dan juga muncul di fakta sidang, Hadi Iswanto menyatakan bahwa uang itu bukan menjadi haknya Hadi Iswanto. Sehingga mengapa dia selekasnya setelah ketahuan KPK langsung dibawa ke Pak Tasdi, karena itu dianggap sebagai titipan untuk Pak Tasdi, sebagaimana hasil komunikasi dan itu sudah menjadi fakta sidang," katanya.
Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi saat di Pengadilan Tipikor Semarang, untuk membacakan nota pembelaan, Rabu (23/1). (Foto:  Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi saat di Pengadilan Tipikor Semarang, untuk membacakan nota pembelaan, Rabu (23/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Sementara soal uang Rp 15 juta yang diberikan Librata Nababan kepada Tasdi, itu dianggap menjadi suatu bentuk kesepakatan kecil memenangkan proyek Islamic Center Purbalingga. Meski dalam pengakuannya adalah untuk membantu acara wayangan.
"Sejak awal, apalagi kaitannya dengan pemenangan (proyek) supaya PT Pak Librata Dkk, yang memenangkan sudah disepakati di awal. Ini hanya deal-deal kecil, untuk bentuk ucapan bahwa kami sudah membantu memenangkan. Jadi bentuk commitment fee-nya bagaimana ya salah satunya lewat uang jumlah kecil dulu jumlah maksimalnya nanti. Total setengah miliar yang diminta Tasdi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, soal Tasdi yang berujar bahwa duit gratifikasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya tapi sesuai fakta sidang digunakan untuk kepentingan partai, Takdir menganggap hal itu tetap melanggar aturan.
"Apapun bantahan yang menyatakan tidak untuk kepentingan pribadi, namun kapasitas beliau selaku bupati semestinya tidak boleh sama sekali," tegasnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelum ini Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dugaan keterlibatannya dengan kasus suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan Tasdi terbukti menyalahi dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 11 UU yang sama.
ADVERTISEMENT