Jaksa KPK Sebut Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Terima Rp 615 Juta

17 Desember 2018 16:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Jakarta Selatan (Foto: Aldis Shanahan Raiputra Tannos)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Jakarta Selatan (Foto: Aldis Shanahan Raiputra Tannos)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp 72,7 miliar. Uang itu kemudian Zainudin berikan kepada sejumlah pihak, salah satunya Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, sebesar Rp 615 juta. Nanang saat ini menjabat Plt Bupati Lampung Selatan.
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Uang dugaan suap itu diterima Zainudin dari sejumlah rekanan yang telah mengerjakan proyek di Lampung Selatan, melalui Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR periode April 2016 hingga September 2017. Selain itu, uang juga diterima melalui Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR periode Desember 2017 hingga Juli 2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku pejabat pada Dinas PUPR.
ADVERTISEMENT
Sementara uang yang diterima Nanang Rp 615 juta diberikan secara bertahap melalui Anjar dan Agus. "Melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa (Zainudin)," demikian tertulis dalam surat dakwaan Zainudin Hasan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12).
Berikut pemberian uang dari Zainudin kepada Nanang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Pemberian melalui Agus maupun Anjar.
1. Anjar memberikan kepada Nanang selaku Wakil Bupati Lampung Selatan atas permintaan terdakwa melalui Agus sebesar Rp 350 juta. Penyerahan antara bulan Maret-Juli 2018.
2. Melalui Agus diberikan kepada Nanang sebesar Rp 15 juta. Di serahkan Posko Way Halim Permai, pada Januari 2017, untuk membantu acara konsolidasi dansyukuran atas kemenangan di Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
3. Melalui Agus diberikan kepada Nanang sebesar Rp 50 juta, di Posko Way Halim pada Februari 2017, untuk kegiatan operasional Nanang.
4. Pada bulan Juni tahun 2018, Agus memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nananf di Posko Way Halim Permai untuk kegiatan operasional Nanang.
5. Pada bulan Juli tahun 2018, Agus memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Nanang di Hotel Sheraton Bandar Lampung untuk membantu acara pelantikan Banteng Muda Indonesia (BMI).
6. Pada bulan Juli tahun 2018, Agus memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nanang untuk titipan uang duka dari Zainudin
"Perbuatan terdakwa bersama Agus, Anjar dan Syahroni menerima uang tunai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sehingga seluruhnya berjumlah Rp72.742.792.145 dari rekanan- rekanan yang mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Zainudin dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.