Jaksa KPK soal Kesaksian Utut di Sidang Korupsi Tasdi: Beliau Ngeles

12 Desember 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Utut Adianto dianggap beberapa kali berkilah ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Beberapa pernyataan Utut disebut jaksa KPK tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah, jaksa KPK menanyakan soal uang Rp 150 juta yang diduga diberikan Utut kepada Tasdi untuk Pilkada Jawa Tengah 2018. Menanggapi pertanyaan itu, Utut mengakui ada uang yang diberikan ke Tasdi. Namun, ia lupa dengan soal detail pemberiannya.
"Saksi tadi juga mengakui meskipun lupa lewat siapa. Kami anggap beliau (Utut) ngeles," kata jaksa KPK M Takdir di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/12).
Selain itu, jaksa KPK juga menilai ada kejanggalan soal Utut yang tidak tahu cara pemberian uang ke Tasdi. Sementara, diakui Utut uang tersebut merupakan uang pribadinya.
"Bagi kami jika tidak masuk logika, jawaban itu kami analisis dalam tuntutan," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, Tasdi sudah mengaku ada uang yang diterima dari Utut. Tujuan pemberian uang itu juga sudah dijelaskan.
"Sebelumnya terdakwa menyampaikan bahwa Utut memberikan ke Tasdi untuk kepentingan pencalonan gubernur, dan itu diakui saksi," imbuh Takdir.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Utut Adianto merupakan saksi terakhir yang didatangkan dalam sidang dugaan korupsi Bupati Purbalingga Tasdi. Ada 12 saksi termasuk Utut yang diminta keterangannya dalam persidangan ini.
Takdir mengatakan, kesaksian Utut akan kembali dikonfirmasi ke Tasdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Tasdi akan diperiksa di hadapan hakim pada pekan depan.
Dalam sidang Utut menyebut uang diberikan kepada Tasdi sebagai bentuk bantuan sesama kader PDIP untuk kampanye Pilkada Jawa Tengah.
"Beliau (Tasdi) membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaus, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya. Rp 150 juta saya berikan untuk terdakwa," tegas Utut.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Utut di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung cukup singkat. Sidang hanya berjalan 10 menit. Majelis kemudian melanjutkan sidang dengan agenda memintai keterangan para saksi lainnya yang meringankan terdakwa.
Dalam kasus ini, Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari kontraktor bernama Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua. Korupsi ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan pada 4 April 2018.
Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu selama menjabat menjadi bupati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas di Pemkab Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang disebut memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto. Uang dari Utut sebesar Rp 150 juta diberikan melalui ajudan Tasdi bernama Teguh Proyono di pendopo rumah dinas bupati pada Maret 2018.