Jaksa KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi Dana Operasional Menteri

11 Juli 2018 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK tetap meyakini bahwa eks Menteri Agama Suryadharma Ali menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM). Keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal DOM dalam sidang PK, dinilai tidak membuat Suryadharma menjadi tidak terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, JK --sapaan Jusuf Kalla-- menerangkan aturan penggunaan DOM itu berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2014. Namun penuntut umum menyebut bahwa Suryadharma Ali didakwa soal penyalahgunaan DOM dalam kurun waktu 2011-2013.
"Sebelum PMK baru terbit," kata jaksa Abdul Basir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7).
Menurut Basir, dakwaan soal DOM itu sudah dinilai terbukti oleh hakim. Bahkan hakim pun sudah menjatuhkan vonis yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM tidak semestinya," ujar dia.
Basir tak menampik bahwa dana tersebut melekat kepada menteri, sehingga menteri dapat memanfaatkannya. Hanya saja, menurut Basir, penggunaannya tetap harus dibatasi untuk menunjang pelaksanaan tugas menteri.
ADVERTISEMENT
"Melekat sepanjang untuk dukungan tugas menteri. Kalau di luar tugas menteri, pasti tidak dibenarkan peraturan undang-undang," ucap jaksa Basir.
Meski JK menerangkan bahwa 80 persen pertanggungjawaban DOM bisa dilakukan secara fleksibel, namun Basir menilai bahwa hal tersebut tetap ada batasannya. "Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. UU membatasi itu, apa batasannya, jangan merugikan keuangan negara," kata Basir.
"Jangan salah pengertian DOM buat keadaan apapun. Ya enggak boleh. Jadi mentang-mentang lumpsum, digunakan apapun, ya enggak boleh. Pak JK bilang sepanjang untuk dukungan tugas menteri," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.