news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Ahmad Dhani Tetap Berharap Bebas

14 Februari 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran 'idiot'. Jaksa, Rahmat Hari Basuki, menilai, tidak sependapat dengan lima poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Dhani pada sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu," kata Rahmat di PN Surabaya, Kamis (14/2).
Lima poin eksepsi itu adalah pertama, kompetensi relatif. Kedua, terkait tidak tepatnya penerapan pasal. Ketiga, terkait status pelapor. Keempat, soal penanggalan, dan kelima terkait penjabaran jaksa yang dianggap kabur.
"Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan," imbuh Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sementara, kuasa hukum Dhani, Irfan Iskandar mengatakan, pihaknya tetap teguh lima poin eksepsi sebelumnya. Alasannya, dakwaan itu tidak sesuai dengan KUHAP yang ada.
"Kita menyimpulkan dakwaan jaksa itu yang tidak memenuhi KUHAP. Surat dakwaan itu tidak menyebutkan secara runut pasal yang didakwakan," ungkap Irfan seusai sidang.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum lainnya, Aziz Fauzi berharap Ahmad Dhani dapat dibebaskan. Alasannya, Dhani tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Bahwa pasal (dakwaan) tersebut korbannya hanya orang-perorangan bukan badan hukum bukan organisasi bukan kelompok," kata Fauzi.
Pihaknya berharap, majelis hakim dapat memberikan keadilan dan mengabulkan nota keberatan yang dimohon pihaknya pada sidang putusan sela, Selasa (19/2) mendatang.
"Kami berharap majelis hakim memutus dengan objektif, bahwa memang ini harus dilihat memang dakwaan ini cacat secara formil dan materil. Dan patut secara hukum untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutupnya.