Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

12 Maret 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum meminta hakim agar menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Jaksa menilai dakwaan yang mereka disusun untuk kasus Ratna dianggap sudah memenuhi syarat formal.
ADVERTISEMENT
Jaksa Daru Tri Sadono mengatakan, eksepsi yang diajukan Ratna dan kuasa hukumnya hanya rangkuman pendapat yang tidak punya dasar yuridis. Selain itu, eksepsi juga dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara yang butuh pembuktian.
"Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa Daru saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (12/3).
"Eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang ditentukan Pasal 156 ayat 1 KUHAP," sambungnya.
Sebelumnya, hakim telah menolak permohonan Ratna agar menjadi tahanan kota. Saat ini Ratna masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hakim menilai tidak ada urgensi untuk mengubah status penahanan Ratna.
Politisi Ratna Sarumpaet saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah tanggapan atas eksepsi Ratna dibacakan jaksa, hakim langsung menunda sidang. Selanjutnya, sidang Ratna bakal kembali berlangsung pada Selasa (19/3).
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebarkan kabar bohong soal pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Setelah polisi menyelidiki soal pengeroyokan yang diceritakan Ratna, ternyata kejadian itu tidak terjadi. Ratna malah diketahui sedang menjalani operasi plastik untuk kecantikan pada hari dia mengaku dikeroyok.