Jaksa Nilai Lokasi Sidang Habib Bahar di PN Bandung Tepat

14 Maret 2019 12:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penganiayaan 2 remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar pada Kamis (14/3). Sidang itu mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) pengacara Habib Bahar.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, jaksa menanggapi keberatan pengacara Habib Bahar dengan penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk menangani perkara kliennya.
Sebab menurut pengacara Habib Bahar, jika merujuk pada daerah pelanggaran terjadi (locus delicti), persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun jaksa menilai keputusan penunjukan PN Bandung untuk menangani perkara Habib Bahar sudah tepat. Sebab hal itu dilandasi surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
“(Juga) telah sesuai dengan Pasal 85 KUHAP tentang pemindahan tempat perkara,” ujar jaksa dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dalam tanggapannya, jaksa juga menyoroti keberatan pengacara Habib Bahar ihwal dakwaan ketiga tentang penganiayaan anak.
Di sidang sebelumnya, pengacara Habib Bahar merasa penyebutan anak untuk dua korban yang diduga dianiaya yakni MKU dan CAJ tidak tepat. Sebab, keduanya telah berusia 18 tahun, Sedangkan merujuk pada UU Perlindungan Anak, istilah anak adalah bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keberatan itu, jaksa tak menampik MKU telah berusia 18 tahun saat sidang ini bergulir. Namun ketika dugaan penganiayaan terjadi dan kemudian divisum, usia MKU saat itu masih 17 tahun.
“Dalam visum MKU secara resmi berusia 17 tahun sebagaimana yang tercantum di BAP. Maka, kekeliruan tersebut merupakan kesalahan formil yang tidak mengakibatkan batalnya surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP,” jelas jaksa.
Melalui tanggapannya itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Habib Bahar dan meneruskan sidang ke pemeriksaan saksi.
“Meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat,” kata jaksa.
“Tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 27 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan atas nama Habib Bahar,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim selanjutnya membacakan putusan sela pada Kamis (21/3).