Jaksa Putar Rekaman Aspri Menpora, Diduga Bahas Proposal KONI

5 Juli 2019 4:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, diduga bersama-sama dengan staf Kemenpora Eko Triyanto, mengurus dana hibah Kemenpora kepada KONI. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK memutar percakapan antara Ulum dan Eko dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan pada Desember 2018 itu, Eko menyinggung adanya kesalahan judul dalam proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora, termasuk menyinggung disposisi dari proposal tersebut. Ulum pun meminta Eko untuk mengirimkan nomor surat dari proposal yang telah diajukan.
"Tadi membahas judul yang salah, di komunikasi (rekaman telepon) ini ada bahas judul yang salah?" tanya jaksa kepada Ulum, yang bersaksi untuk terdakwa Eko dan Deputi IV Kemenpora Mulyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
"Saya tidak pernah melihat isinya pak, tapi karena dimintai bantuan, 'kirimkan nomor suratnya kalau pengen melihat disposisi', gitu loh pak," jawab Ulum.
Protokoler Menpora, Arief Susanto (kiri), Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum (tengah), Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan adanya fakta perubahan judul proposal KONI kepada Kemenpora. Proposal yang diubah itu sebelumnya terkait proposal untuk dana pengawasan dan pendampingan untuk atlet SEA Games tahun kegiatan 2018, kemudian diubah menjadi proposal terkait dana untuk pengawasan dan pelatihan atlet berprestasi.
ADVERTISEMENT
Proposal yang berubah itu berisi tentang pengajuan dana untuk pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi atlet pada multi event Asian Games dan Asian Para Games ke-18. Setelah ada disposisi, Ulum mengaku memberi tahu Eko. Namun, Ulum mengaku tidak tahu alasan Eko mengurus proposal KONI tersebut.
"Terus kemudian setelah ada disposisi, saya kirimkan ke Pak Eko, gitu loh. intinya seperti itu," katanya.
Ulum menyatakan sering diminta orang untuk memberitahu disposisi proposal, termasuk dari pihak KONI.
Protokoler Menpora, Arief Susanto (kiri), Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum (tengah), Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat akan jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, Ulum mengakui telah mendapatkan uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, sebesar Rp 70 juta. Uang itu diberikan secara bertahap. Ulum membantah bahwa uang itu terkait pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, Mulyana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Eko Triyanto didakwa menerima suap dari Fuad dan Bendum KONI Johnny E Awuy. 
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik ber nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
Menurut jaksa, suap diberikan Ending dan Johny agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.