Jaksa Sebut Promo Umrah Murah ala First Travel adalah Tipu Muslihat

7 Mei 2018 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan bos First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan bos First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya menyebut promosi paket umrah murah seharga Rp 14,3 juta merupakan salah satu cara penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
ADVERTISEMENT
"Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan adik kandung Anniesa Hasibuan ketiganya sama-sama menjual paket promo Rp 14,3 juta," ucap Jaksa Heri Jerman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Jaksa menyebut promo umrah murah dilakukan sejak tahun 2017 dengan cara membuka kantor cabang First Travel serta melakukan perekrutan agen.
“Melakukan promosi paket promo tahun 2017 di media sosial Facebook, Instagram dan website First Travel, promosi dengan publik figur dan seluruhnya merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket promo 2017 dan melakukan penyetoran uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT First Travel," ujar Heri.
Dengan demikian, lanjut Jaksa, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap ribuan calon jemaah.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi. Maka unsur ini terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.