Jaksa Sebut Suap PLTU Riau Rp 713 Juta Mengalir ke Munaslub Golkar

15 Januari 2019 13:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uang suap terkait proyek PLTU Riau-1 diduga turut mengalir ke Munaslub Partai Golkar pada tahun 2017 lalu. Diduga, uang yang mengalir ke Munaslub itu jumlahnya adalah sebesar Rp 713 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Sekjen Partai Golkar itu disebut pernah mengarahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Ketika itu, Idrus juga tercatat sebagai penanggung jawab Munaslub Partai Golkar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa arahan Idrus itu tak terlepas dari keinginannya untuk menjadi pengganti antar-waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus e-KTP di KPK.
"(Idrus Marham) Mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Johannes Kotjo," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
Terkait dengan permintaan uang untuk Munaslub, kemudian ditindaklanjuti oleh Eni dengan mengirimkan pesan meminta uang sejumlah USD 3 juta dan SGD 400 ribu kepada Kotjo. Realisasinya, Kotjo kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,250 miliar yang dalam dakwaan disebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni.
"Bahwa dari total penerimaan uang dari Johanes Budistrisno Kotjo sejumlah Rp 2.250.000.000 tersebut, sejumlah Rp 713.000.000 diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Tahun 2017 sesuai dengan keinginan terdakwa selaku Penanggung Jawab Munaslub Partai Golkar Tahun 2017," kata jaksa.
Politisi Golkar, Sarmuji. (Foto:  Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Golkar, Sarmuji. (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
Terkait dengan adanya uang dugaan suap yang mengalir untuk Munaslub, Partai Golkar telah mengembalikan uang itu kepada KPK. Uang dikembalikan oleh Sarmuji. Hal itu disampaikan saat Sarmuji bersaksi dalam sidang Eni selaku terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Ada pemberian dari Bendum ke SC, totalnya yang saya ketahui Rp 713 juta. Saya sudah kembalikan ke negara melalui KPK," ujar Sarmuji saat bersaksi untuk Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1).