Jaksa Siap Bila Aman Abdurrahman Banding Hukuman Mati

22 Juni 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman dan kuasa hukum belum menentukan sikap untuk banding atau tidak terkait vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, jaksa siap menghadapi banding yang mungkin saja diajukan Aman.
ADVERTISEMENT
“Kami tunggu sikap penasehat hukum dan terdakwa. Sesuai SOP, jika dia Banding JPU wajib (kontra memori) banding juga,” ucap Jaksa Heri Jerman kepada kumparan, Jumat (22/6).
Jaksa maupun terdakwa punya waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan hakim. Saat ini, jaksa hanya menunggu sikap dan keputusan dari tim Aman Abdurrahman saja.
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Sebelumya, Aman menolak berkomentar setelah hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Termasuk soal keputusan akan banding atau tidak terkait vonis ini.
"Tidak ada komentar," kata Aman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani masih ingin berkoordinasi dengan Aman untuk sikap selanjutnya. Karena itu, dia memilih pikir-pikir saat ditanya oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Asludin.