Jaksa Tahan 3 Pejabat Pemkab Bandung Barat Terkait Anggaran BBM

19 Juli 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pejabat Pemkab Bandung Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana BBM. Foto: Dok. Humas Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pejabat Pemkab Bandung Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana BBM. Foto: Dok. Humas Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat yang dimaksud antara lain Apit Akhmad Hanifah selaku Kepala UPT Kebersihan di DLH Pemkab Bandung Barat pada tahun 2016, Adang Suherman selaku Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan pada tahun 2016, dan Abdurrahman Nuryadin yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan pada tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Teuku Syahroni pun membenarkan peristiwa tersebut. Ketiganya, kata dia, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru.
"Ketiga-tiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ditahan di Kebonwaru," kata dia melalui sambungan telepon, Jumat (19/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, ketiganya diduga mengemplang anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perawatan kendaraan bermotor yang dianggarkan tahun 2016 lalu. BBM dianggarkan Rp 4.383.775.000, sedangkan perawatan kendaraan dianggarkan Rp 1.438.775.000
Tiga pejabat Pemkab Bandung Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana BBM. Foto: Dok. Humas Kejati Jabar
Teuku menjelaskan, anggaran tersebut telah dicairkan tetapi sebagian tidak digunakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Seakan-akan anggaran tersebut telah diberikan kepada sopir pengangkut sampah padahal kenyataannya tidak.
ADVERTISEMENT
"Pada kenyataannya sebagian digunakan untuk kepentingannya yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Teuku.
Akibat perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih atau Rp 1.748.950.150. Para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2,3, dan 9 dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta.