Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Habib Bahar Ditunda

18 April 2019 10:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith ditunda.
ADVERTISEMENT
Sedianya pada sidang hari ini, Kamis (18/4), mengagendakan pemeriksaan dua saksi fakta dan lima saksi ahli. Namun jaksa tak bisa menghadirkan para saksi itu.
"Jika begitu majelis beri kesempatan satu kali lagi. Tolong diupayakan karena tim penasihat hukum ada saksi yang harus diupayakan," kata Ketua Majelis Hakim, Edison, dalam sidang di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (18/4).
Edison mengatakan, jika jaksa tidak sanggup menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan, maka giliran penasihat hukum yang akan menghadirkan saksinya.
"Kalau saudara (jaksa) tidak siap dengan saksi saudara maka penasihat hukum yang mengajukan," jelas Edison.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, tepatnya hari Rabu (24/4) dengan agenda pemeriksaan terhadap 7 saksi yakni dua saksi fakta dan lima saksi ahli.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
"Demikian, para terdakwa karena agenda kita masih pemeriksaan saksi namun jaksa tidak bisa mengajukan saksinya. Sidang kita tunda hari Rabu. Sidang ini kita akhiri dan tutup. Terima kasih," kata Edison diiringi ketukan palu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di luar gedung persidangan, seperti biasanya massa pendukung Bahar masih mengawal jalannya sidang dengan menyampaikan orasi.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.