Jaksa Tuntut Hak Politik Bupati Hulu Sungai Tengah Dicabut 5 Tahun

6 Agustus 2018 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK telah menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif selama delapan tahun penjara. Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut hak politik Abdul Latif dicabut selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Hak politik yang dimaksud hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Menurut jaksa KPK, pencabutan itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari memilih pejabat publik yang telah berperilaku koruptif.
"Dipandang perlu menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Abdul Latif) berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8).
Menurut Jaksa KPK, Abdul Latif sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tidak hanya itu, sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, Abdul seharusnya menjawab harapan masyarakat untuk membawa daerahnya maju dan lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Namun sebaliknya, terdakwa (Abdul) telah mencederai amanah yang diembannya tersebut dengan melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap fee proyek dari kontraktor," jelas Kresno.
Sidang Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Pencabutan hak untuk dipilih kepada Abdul Latif, kata jaksa KPK, juga untuk memberikan waktu kepada Abdul dalam rangka memperbaiki dan merehabilitasi perilakunya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK menilai Abdul terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Bos PT Menara Agung, Donny Witono. Suap diduga diberikan agar perusahaan Donny menang dalam lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017.
Perbuatan Abdul dinilai telah melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT