Jaksa Tuntut Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 5 Tahun

24 Juni 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam sidang tuntuan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam sidang tuntuan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun penjara terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Selain itu, jaksa juga menuntut Taufik dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas jaksa KPK, Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6).
Pencabutan politik, lanjut Joko, dinilai perlu sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
"Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," kata jaksa.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam sidang tuntuan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Taufik juga dinilai jaksa telah merusak citra lembaga DPR RI dan mencederai rasa kepercayaan publik. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya atau berbelit-belit," katanya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Umum PAN itu dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu.
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Taufik dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai bahwa Taufik terbukti menerima fee untuk pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total fee Rp 4,85 miliar.
Fee diterima Taufik dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, ia dinilai hanya menerima Rp 4,24 miliar yang kemudian dibebankan oleh jaksa sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan. Politikus PAN itu disebut sudah menyetorkan uang sejumlah yang sama ke KPK.
Sementara sisa uang Rp 600 juta terkait pengurusan dua DAK itu, diterima oleh Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto yang sudah dikembalikan ke KPK.