Jaksa Ungkap Ada Upaya Pengaruhi Saksi di Kasus Suap Taufik Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan , mengungkap adanya upaya mempengaruhi saksi. Hal itu dikatakan eks Bupati Kebumen , Yahya Fuad.
ADVERTISEMENT
Yahya yang mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang, karena kasus korupsi, mengaku pernah didatangi seseorang bernama Riza Kurniawan.
"Apakah benar saudara saksi pernah didatangi oleh seseorang untuk membahas kasus ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3).
"Iya, Riza Kurniawan," jawab Yahya.
"Riza Kurniawan siapa?" tanya jaksa lagi.
"Waktu itu masih tahanan, sekarang sudah keluar (bebas -red)" ucap Yahya.
Berdasarkan penelusuran kumparan, Riza merupakan eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dari fraksi PAN. Riza mendekam di Lapas Kedungpane karena kasus korupsi dana renovasi masjid.
Jaksa lalu menanyakan apa isi pembicaraan tersebut. Menurut Yahya, saat itu Riza bertanya mengenai kasus Taufik. Diketahui Taufik menjadi terdakwa karena diduga menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya sarapan, saya didatangi (Riza Kurniawan). Dia sekarang sudah bebas tapi. Katanya ada yang nemuin dia (Reza) membicarakan gimana Pak Taufik," jelas Yahya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa KPK kembali mempertegas dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yahya. Dalam BAP tersebut, Yahya mengatakan Riza menyebut akan ada pengurus PAN Jateng yang berniat membahas kasus Taufik.
"Secara tersirat begitu lah. Bisa dirembug atau tidak," kata Yahya.
Namun jaksa kembali mendesak Yahya menyebut siapa pengurus PAN Jateng yang disinggung Riza.
"Ya katanya seseorang bernama Nasikin, kalau tidak salah Sekretaris PAN Jawa Tengah," jelas Yahya.
Berdasarkan informasi ditelusuri kumparan, sosok bernama Nasikin itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jateng.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Taufik sempat keberatan ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Melalui pengacaranya, Politikus PAN itu meminta tempat penahanannya dipindah ke ke Lapas Kedungpane Alasannya, Taufik sedang dalam kondisi sakit.
"Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," kata pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri.
Pihak jaksa penuntut umum KPK tak sependapat dengan permintaan Taufik itu. Sebab akses berobat kepada Taufik bisa tetap diberikan tanpa memindahkan tempat penahanan.
"Kalau di Rutan Polda itu kan bisa di RS Polri dan dari Polda juga dekat ke Telogorejo," kata jaksa Eva Yustisiana.
Selain itu, jaksa keberatan pemindahan tahanan karena saksi-saksi penting untuk perkara Taufik Kurniawan, saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang. Setidaknya ada 5-7 saksi yang akan didatangkan.
ADVERTISEMENT
"Dan statusnya terpidana. Dari salah seorang saksi itu mengatakan bahwa ada suruhan dari terdakwa meminta supaya saksi itu mengubah keterangannya pada BAP," kata Eva.
Adapun dalam kasusnya, Taufik diduga menerima suap Rp 4,85 miliar dari Yahya dan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kebumen dan Purbalingga.
Dari Yahya, Taufik diduga menerima Rp 3.65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN, Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi adalah sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.