Jaksa Yakin Sekda Jabar Iwa Karniwa Terima Rp 1 M Terkait Meikarta

21 Februari 2019 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa kembali disebut dalam pusaran kasus dugaan suap proyek Meikarta. Jaksa KPK menyakini Iwa menerima uang Rp 1 miliar terkait proyek Meikarta. Keyakinan itu dituangkan dalam berkas tuntutan untuk terdakwa Billy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Dalam berkas tuntutan untuk terdakwa Billy Sindoro, jaksa meyakini ada aliran uang dari pihak Lippo kepada Iwa. Uang diberikan melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dispora Pemkab Bekasi Henry Lincoln menyerahkan Rp 1 miliar kepada Iwa.
"Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Lippo kepada Iwa Karniwa. Pemberian ke Iwa Karniwa didukung keterangan Neneng Rahmi Nurlaili, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, dan Polmentra (PNS Pemkab Bekasi)," ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).
Nama Iwa pertama muncul di persidangan saat Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Sekda Jabar itu meminta sejumlah uang. Hal itu terungkap pada persidangan 14 Januari 2019. Neneng Hasanah mengetahui permintaan Iwa dari Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT
Untuk membuktikan pernyataan Neneng Hasanah, jaksa memanggil Neneng Rahmi untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan suap proyek Meikarta pada Senin 21 Januari 2019. Neneng Rahmi mengonfirmasi keterangan tersebut. Ia bahkan menjelaskan bagaimana pemberian uang kepada Iwa.
Ada beberapa tahap pemberian uang dari Neneng Rahmi kepada Iwa lewat beberapa pihak. Pertama, uang diberikan kepada Henry yang kemudian diteruskan ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Solaeman. Lalu, dilanjutkan ke anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Akan tetapi, dalam persidangan 28 Jaunari 2019, Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya. Iwa berkata bahwa pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan comitment fee.
ADVERTISEMENT
Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras. Hal itu diakui Iwa setelah jaksa KPK membacakan BAP Iwa. Dalam BAP tersebut menyebutkan Waras pernah menawarkan bantuan banner berkaitan dengan rencana Iwa yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP asal proses Raperda RDTR dibantu.
Akan tetapi Iwa menyatakan tidak bisa membantu karena dirinya bukan Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), melainkan Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.
"Apakah penawaran itu saat saksi diusung di Pilgub Jabar?" tanya jaksa dalam persidangan sebelumnya.
"Ya, tapi saya tidak meminta (dibuatkan banner)," jawab Iwa.