Jaksa Yakin Wawan Berada di Hotel dengan Teman Wanitanya

30 Januari 2019 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK meyakini bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sempat berada di hotel bersama dengan teman wanitanya. Hal tersebut sempat dibantah Wawan yang merupakan terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Awalnya, penuntut umum KPK memutar rekaman CCTV yang terdapat gambar Wawan sedang berada di Hotel Hilton dan Hotel Grand Mercure. Wawan pun mengakui bahwa pria yang berada di rekaman itu adalah dirinya.
"Iya itu saya akuin saya di Hilton dan Mercure. Saya akuin saya salah," ucap Wawan dalam kesaksiannya untuk terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1).
Secara terpisah, penuntut umum meyakini bahwa Wawan berada di hotel bersama dengan teman wanitanya. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Wahid.
"Intinya memang sama, dengan teman wanitanya sesuai dakwaan. Teman wanitanya sama. Jadi sebetulnya ada tiga tuh CCTV, sesuai dakwaan di Hotel Mercure dan Hilton. kita tampilkan dua hotel itu," kata jaksa Takdir usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Rekaman itu sempat diputarkan oleh penuntut umum dalam persidangan. Menurut dia, rekaman CCTV itu diputarkan karena Wawan membantah bahwa dia di hotel bersama dengan teman wanitanya.
"Yang pertama kita tampilkan foto dan karena dibantah kami tampilkan file CCTV yang kami dapatkan. Disitu hakim sudah melihat bahwa memang ada check in di hotel, ada masuk di hotel, dan tadi pun Wawan tidak membantah, bahwa CCTV yang kami perlihatkan adalah dia," pungkasnya.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: kumparan)
Dalam dakwaan, Wahid Husen diduga menerima suap uang senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang, termasuk mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta dan fasilitas lainnya. Suap itu disebut berasal dari 3 napi korupsi, yakni Wawan, Fahmi Darmawansyah, dan Fuad Amin Imron.
ADVERTISEMENT
Terkait Wawan, ia disebut setidaknya dua kali menyalahgunakan izin yang didapatnya dari Wahid untuk keluar Lapas Sukamiskin. Berikut rincian izin Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany itu keluar lapas:
5 Juli 2018
Wawan mendapat Izin Luar Biasa dengan alasan mengujungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Wahid Husen mengetahui bahwa izin itu disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
16 Juli 2018
Wahid memberikan izin keluar lapas untuk berobat ke Rumah Sakit Rosela Karawang. Namun kemudian izin tersebut untuk menginap di luar lapas. Caranya, Wawan yang dibawa dengan menggunakan mobil ambulans tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan hanya sampai parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
ADVERTISEMENT
Wawan kemudian turun dan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang sudah menunggunya. Wawan langsung dibawa menuju rumah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tak lain adalah kakaknya di Jalan Suryalaya Bandung.
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grande Mercure Bandung. "Dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar jaksa.
Namun, siapa teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan di hotel tersebut, jaksa tidak mengungkapnya di dalam dakwaan.