Jalan Berliku RUU Terorisme yang Akan Disahkan Jumat Siang

25 Mei 2018 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perumus DPR RI atas RUU tindak pidana terorisme (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perumus DPR RI atas RUU tindak pidana terorisme (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hari ini menjadi target pengesahan RUU itu.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis malam (24/5), Pansus DPR dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme yang memasukkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang sebelumnya poin ini menjadi sandungan. Sehingga, RUU tersebut bisa dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk mendapat pengesahan.
"Tinggal hari ini kita bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kita selesaikan. Ini luar biasa sekali, karena Presiden minta Juni, kita berikan Mei," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat (25/5).
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menjelaskan ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto:  Fitra Andrianto/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto: Fitra Andrianto/ kumparan)
Antara lain mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
"Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif," lanjut dia.
"Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," ucap Bamsoet.
Dengan begitu banyaknya keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah salah satu produk legislasi terbaik yang pernah dihasilkan. Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penangangan terhadap korban.
"Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rencananya rapat paripurna pengesahan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPR.
Menkumham Yasonna Laoly dan unsur pejabat pemerintah terkait juga akan menghadiri rapat tersebut.
Infografis Pembahasan RUU Terorisme (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Pembahasan RUU Terorisme (Foto: Bagus Permadi/kumparan)