Jalan Jati Baru Tanah Abang Tak Bisa Dilewati Pejalan Kaki

6 Februari 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan pedagang di trotoar ganggu lalu lintas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan pedagang di trotoar ganggu lalu lintas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi bahwa pejalan kaki tidak bisa melewati Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus lewat skybridge atau jembatan penyeberangan multiguna (JPM).
ADVERTISEMENT
“Sudah pasang spanduk di atas. Jadi kita sudah kerja sama dengan KCI (Kereta Commuter Indonesia), di dalam sudah ada spanduk tidak bisa lewat bawah. Yang lewat bawah cuma untuk naik Jak Lingko sama TransJakarta. Yang selainnya harus melalui JPM. Ada dipasang spanduk sama PT KAI,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi wartawan, Rabu, (6/1).
Irwandi mengungkapkan sosialisasi juga dilakukan di sosial media termasuk melalui akun dari TransJakarta. Ia mengatakan rambu-rambu mengenai peraturan baru ini juga sudah dipasang.
“Kan ini sebenarnya rambu buat yang naik kereta. Kan yang turun di situ bukan pejalan kaki, orang yang naik kereta. Yang bikin kisruh orang kereta sekali turun ada 2 ribu orang itu jalan ke bawah. Atau orang mau bawa barang mau ke stasiun lewat situ. Sekarang sudah nggak bisa, harus lewat JPM,” ujar Irwandi.
Kondisi Terkini Skybridge Tanah Abang Foto: Raga Imam/kumparan
Lebih lanjut, Irwandi menuturkan dalam pelaksanaan kebijakan di kawasan tersebut juga tetap dibantu pengamanannya oleh pihak Satpol PP. “Yang rutin satu hari sekitar 60 (personel), cukup itu, di bawah dekat sana juga sudah sepi juga,” tutur Irwandi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, setelah skybridge atau JPM Tanah Abang beroperasi, sejumlah penyesuaian mulai dilakukan. Salah satunya, tidak boleh lagi ada pejalan kaki yang melintas di Jalan Jati Baru. Semua pejalan kaki harus melintas di skybridge.
Pengaturan alur perjalanan orang di kawasan Tanah Abang merupakan hasil kajian antara PT Transjakarta dan PT KCI. Aturan ini berlaku mulai 7 Februari 2019.
“Jalan Jati Baru akan dibebaskan dari orang berjalan kaki, menyeberang sembarang, penurunan hingga penjemputan,” kata Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono, Minggu (3/2).
Penumpang kereta yang ingin memanfaatkan layanan TransJakarta bisa menuju halte Tanah Abang dengan akses tangga. Begitu pula sebaliknya. Pelanggan TransJakarta bisa mengakses Stasiun Tanah Abang. Karena keduanya saling terintegrasi. Warga juga akan menggunakan JPM di Tanah Abang.
Kondisi terkini Skybridge Tanah Abang Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT