Jalan Panjang KPK Ungkap Korupsi Penerbitan SKL BLBI

25 April 2017 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memasuki babak baru di KPK. Lembaga antikorupsi itu mengisyaratkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Pengusutan kasus ini memang memakan waktu yang tidak sebentar. Proses penyelidikan telah dilakukan sejak zaman pimpinan KPK jilid 3.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF. Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga ratusan triliun untuk 48 bank guna mengatasi krisis tersebut.
Namun negara kemudian dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Tapi Kejaksaan mengeluarkan SP3 kepada para debitur yang belum diproses hukum. Dasarnya adalah adanya Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).
ADVERTISEMENT
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri BUMN. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Belakangan, penerbitan SKL itu diduga juga terjadi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL kepada para debitur BLBI. Hal tersebut yang kemudian mendasari KPK untuk melakukan penyelidikan.
Sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 telah diminta keterangannya. Di antaranya yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dalam masa penyelidikan, KPK pernah melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Lusiana diduga terlibat dalam proses pemberian aset dari salah satu debitur BLBI kepada pejabat yang memiliki kewenangan penerbitan SKL.