'Jalan Terbaik Batalkan UU MD3 Adalah ke Mahkamah Konstitusi'

8 Maret 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Disahkannya revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR membuat sejumlah pihak menganggap bahwa Presiden perlu membuat Perppu untuk membatalkan UU MD3 tersebut.
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan batalkan UU. Sebab, kata Irman yang berwenang membatalkan UU adalah Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada kewenangan Presiden untuk membatalkan UU dengan Perppu, yang berwenang (batalkan UU) adalah MK," ucap Irman Putra Sidin di Gedung MK, Jakarta Pada Kamis (8/5).
Penerbitan Perppu kata Irman juga bukan merupakan preseden yang baik bagi pemerintah, karena perppu merupakan alat pemerintahan yang bersifat absolut, sehingga akan berbahaya apabila dibiasakan.
"Tidak bagus kalau misalnya Presiden mengeluarkan Perppu, karena Perppu itu instrumen absolutisme kekuasaan, yang kalau kita biasakan akan hidup kembali," ucap Irman.
Irman mengatakan bahwa salah satu alasan di terbitkannya Perppu adalah karena adanya kegentingan yang memaksa, dan menurutnya hal tersebut tidak terlihat dalam revisi UU MD3.
ADVERTISEMENT
"Bagi kekuasaan pemerintahan, tidak ada kegentingan memaksa karena semua berjalan baik, oleh karenanya Perppu tidak punya basis konsttitusional untuk dikeluarkan. Sehingga jalan yang paling baik adalah menyerahkan ke MK," terang Irman.
Irman yang juga merupakan salah satu kuasa hukum pemohon judicial review UU MD3 dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengatakan bahwa saat ini dia fokus kepada perbaikan gugatan, bukan kepada Perppu yang di desak sebagian kalangan untuk di terbitkan.
"Kami fokus memperbaiki permohonan agar mudah dipahami oleh majelis hakim MK, sehingga bisa mengambil putusan yang tidak terlalu lama," ucap dia.
Irman mengatakan, bahwa UU MD3 bukan merupakan hal yang mendesak bagi pemerintahan, namun sangat mendesak bagi warga negara, karena akan berlaku setelah 30 hari. Maka dari itu, ia meminta agar MK segera mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT