Jalani 4 Bulan Masa Tahanan, Ratna Sarumpaet Sehat

31 Januari 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ratna Sarumpaet (69) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penyerahan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
Aktivis yang juga seniman teater itu menjalani sekitar empat bulan masa tahanan sejak pertama kali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2018 lalu.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes dr. Umar Shahab mengatakan, selama menjalani masa tahanan, secara keseluruhan Ratna berada dalam kondisi yang sehat.
"Khusus Ibu Ratna Sarumpaet tidak ada yang istimewa, kebetulan juga beliau mempunyai kesehatan yang cukup prima dia biasa mengkonsumsi suplemen dan vitamin," ujar Umar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/1).
Umar menambahkan, Ratna hanya sempat mengeluh sakit di satu bulan pertama saat berada di tahanan.
"Mengeluh mungkin karena tidak terbiasa makanan yang dikirim oleh keluarga. Sempat mual, tidak nyaman, sampai kita infus tapi tidak sampai kita rujuk ke rumah sakit," tambahnya.
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurutnya, saat ini Ratna berada dalam kondisi fit untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan Ratna ke Kejaksaan menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan, dan kuasa hukumnya, Insank Nasrudin.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 22 November 2018 karena dinyatakan belum lengkap.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian memanggil sejumlah saksi lagi antara lain pengamat politik Rocky Gerung.