Jalankan Larangan Koruptor Nyaleg, KPU Minta Data Eks Napi Korupsi

7 Juli 2018 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta daftar nama mantan narapidana korupsi kepada KPK. Daftar nama eks napi korupsi ini untuk mengecek bakal caleg yang mendaftar ke KPU. Permintaan KPU ke KPK ini sebagai bagian dari implementasi peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks napi korupsi mendaftar caleg.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Pramono Ubaid menjelaskan data itu akan digunakan KPU untuk memverifikasi para bakal calon anggota legislatif yang mendaftar ke KPU. Rencanannya, KPU akan berkordinasi dengan KPK pada Senin (9/7) mendatang.
"Nanti KPK akan memberikan data ke KPU tentang para mantan terpidana korupsi yang telah selesai menjalani sanksi pidana penjara," kata Pramono saat dihubungi kumparan, Sabtu (7/7).
Selain dari data KPK, Pramono mengatakan pihaknya akan menggunakan juga data dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Kemenkumham.
"Sejauh ini permintaan data baru ke KPK saja, kita akan kordinasikan. Tentu ke depan akan meminta data Dirjen PAS karena mereka juga punya data soal siapa yang telah selesai menjalani sanski pidana penjara," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan langkah yang diambil itu menindaklanjuti dari telah diterbitkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPRD. PKPU itu juga telah di undangkan oleh Kemenkumham, sehingga eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tidak bisa nyaleg.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya akan memberikan data yang diminta oleh KPU selama itu dipergunakan untuk kebaikan bangsa dan negara. "Jika KPU membutuhkan, silakan mengirimkan permintaan pada KPK. Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut," ujar Febri.