Jamhari Terancam Mati karena Bunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tirinya

14 Januari 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari, Pembunuh seorang janda dan 2 anak di Bengkulu. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ari, Pembunuh seorang janda dan 2 anak di Bengkulu. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jamhari Muslim alias Ari yang membunuh mantan istrinya, Hasnatul Laili (37) dan dua anak tirinya Mellan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10) di Bengkulu terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Polisi berencana menjerat Jamhari dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pidana hukuman mati," kata Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pasma Royce yang dikonfirmasi kumparan, Senin (14/1).
Jamhari melakukan pembunuhan keji itu pada Sabtu (12/1) pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Simpang Suban Air Panas, Talang Ulu Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Pasma, Jamhari melakukan perbuatan itu karena sakit hati.
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
"Diceraikan sebulan yang lalu," kata Pasma.
Jamhari datang ke rumah Hasna yang dikenal sebagai pedagang pisang dengan mencungkil pintu belakang. Saat itu dia sempat dipergoki korban di dapur, lalu bertengkar, dan pelaku memukul korban dengan balok. Setelah korban tewas, Jamhari juga membunuh dua anak korban dari pernikahan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Jamhari lalu melarikan diri dengan membawa mobil dan barang berharga milik korban. Jamhari akhirnya dibekuk Minggu (13/1) sore di sebuah kawasan di dekat masjid di sekitar Hotel Andea Manna, Bengkulu Selatan.
"Tersangka sekarang ditahan," kata Pasma.