news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jamin Hak Pilih Napi, KPU Godok Rencana Bikin TPS di Lapas

9 Januari 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih setiap penghuni lapas atau rutan agar bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019. Namun, KPU belum bisa memastikan apakah akan membuat TPS di setiap lapas dan rutan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Salah satu opsi yang tengah digodok KPU adalah para narapidana mencoblos di TPS terdekat. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, kemungkinan KPU tidak akan membuat TPS di dalam lapas jika pemilih yang ada di lapas atau rutan itu sangat minim.
“Jadi dibuat TPS khusus (jika pemilihnya mencapai 300 orang). Nah kalau ke TPS terdekat kan seperti misal orang dari lapas kan takutnya kabur, tidak terkendali gitu,” kata Arief di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).
“Nanti kita atur mekanismenya. Memang itu perlu pengamanan dan biaya lagi,” imbuhnya.
Jika para narapidana dirujuk untuk memilih ke TPS terdekat, maka yang bersangkutan akan masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Meski begitu, Arief berharap Dukcapil bisa menerbitkan e-KTP bagi para narapidana agar bisa mengurus berkas A5, sehingga KPU bisa buatkan TPS di dalam lapas.
Lapas Sukamiskin. (Foto: Ilham Bintang)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. (Foto: Ilham Bintang)
“Kalau (TPS) di lapas, tadi Dukcapil sudah bilang bahwa dia akan mengurus orang-orang yang tidak ber-KTP di lapas. Artinya nanti dia punya hak pilih kan dan bisa mengurus DPTb agar kemudian kita bisa menyiapkan TPS. Kalau DPTb banyak, kita bisa buat TPS di lapas,” jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Arief melanjutkan, jika jumlah pemilih di lapas tidak melebihi 300 orang, maka opsi yang ditawarkan KPU yaitu merujuk pemilih lapas untuk memilih di TPS terdekat. Jika mencapai atau lebih dari 300 orang, KPU bisa saja membuat TPS di lapas.
“Nah itu yang jadi masalah dan sedang kita cari solusinya. Karena UU bilang mengurus A5 itu 30 hari sebelum hari H. Oke baik kita mudahkan mengurus A5, tapi ternyata yang diurus (jumlah pemilihnya) kurang dari jumlah (minimal per) TPS, ya opsinya itu ke TPS terdekat,” tutur Arief.
“Saya sih berharap dengan Dukcapil membantu mengurus e-KTP, kita bisa bantu mengurus DPTb, sehingga bisa kita buat TPS,” pungkasnya.