Surat suara pemilu 2019

Jangan Salah, Pahami Surat Suara yang Dihitung Sah dan Tidak

16 April 2019 7:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara pemilu 2019. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara pemilu 2019. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menunaikan hak pilih pada pemilu serentak Rabu (17/4) mendatang di TPS tak cukup dengan berbekal rencana memilih pemimpin dan wakil rakyat semata. Mengetahui aturan main mengenai 5 surat suara juga penting untuk memastikan pilihan Anda sah sesuai aturan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, kalau tidak mengetahui aturan main tersebut, suara yang Anda berikan berpotensi sia-sia karena dianggap tidak sah kala menyalahi aturan. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya untuk merapal kembali berbagai aturan yang berkaitan dengan pencoblosan agar bisa menghindari suara hilang akibat tidak sah.
Anda bisa mengetahui surat suara sah dari Pasal 386 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Berikut ketentuan suara sah:
1. Telah ditandatangi ketua KPPS. Pastikan untuk mengeceknya setelah menerima surat suara.
2. Pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden sah apabila dicoblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
Surat suara pemilu 2019. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
3. Pada pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah apabila dicoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada kolom yang disediakan.
ADVERTISEMENT
4. Pada surat suara pemilu anggota DPD sah apabila dicoblos pada satu calon perseorangan.
5. Tanda coblos bisa dinyatakan sah, baik berjumlah satu atau lebih selama masih dalam kolom atau tepat pada garis satu kolom yang telah disediakan.
6. Bila ada tanda coblos pada 1 kolom paslon yang tembus secara garis lurus sehingga ada dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dengan lipatan surat suara, asal tidak mengenai kolom paslon lain, dinyatakan sah.
Kemudian surat suara tidak sah bisa diketahui lewat Pasal 365 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 55 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Berikut hal-hal yang membuat surat suara tidak sah:
1. Ada tulisan atau catatan pada surat suara, selain tanda tangan ketua KPPS. Ingat, pemilu 2019 surat suara harus dicoblos, bukan dicontreng.
ADVERTISEMENT
2. Tidak ada tanda tangan ketua KPPS.
3. Mencoblos calon anggota DPD yang nama dan fotonya tidak tercantum atau dia sudah meninggal dunia dan tak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
4. Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Pastikan Anda memakai paku dan alas yang telah disediakan di bilik suara.
Sudah tahu bedanya? Selamat mencoblos!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten